Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengisi formulir 1770 SS melalui DJP Online. Formulir ini paling sederhana ketimbang formulir lainnya lantaran hanya memindahkan data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP
Itu berarti, WP harus mengetahui lebih dulu formulir mana yang harus diisi. Ada formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Setelah itu, barulah WP bisa lapor SPT secara online melalui e-filing dan e-form. Bagi yang masih bingung, berikut ini tutorial lapor SPT seperti mengutip informasi dari laman pajak.go.id, Rabu (23/3/2022). 2 dari 4 halaman.
Penulis: Addi M Idhom, tirto.id - 5 Feb 2022 06:00 WIB. Dibaca Normal 3 menit. Cara pengisian SPT 1770S dan lapor SPT di DJP Online 2022 bisa mengikuti sejumlah langkah sebagai berikut. tirto.id - Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi maupun Badan bisa dilaporkan sejak 1 Januari 2022.
7NBw.